NAMA : KUN HANTIO PRIMANTO ( 14111033 )
JEFFRY HERMAWAN ( 13111799 )
RIZKY ROMADHAN KURNIAWAN ( 16111401 )
KELAS : 4KA10
ABSTRAK
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system
yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Untuk itu perlu kiranya bagi kita
mengetahui tentang pengertian etika serta macam-macam etika dalam kehidupan bermasyarakat.
1. PENDAHULUAN
Kebutuhan manusia tentang Informatika semakin
bertambah dengan berkembangnya era industri dan globalisasi informasi. Dalam
era tersebut, Informasi semakin berharga dan penggunaan komputer untuk
mendukung bidang yang lain semakin banyak. Hal ini mengakibatkan Informatika
semakin berkembang pula setiap hari.
Informatika yang semakin
berkembang sebagai ilmu maupun sebagai cakupan dalam membantu bidang lain,
menyebabkan perkembangan kebutuhan akan spesialisasi yang akhirnya melahirkan
kebutuhan akan tenaga profesional untuk tingkat tertentu dalam bidang
Informatika.
Teknologi Informatika telah memicu kecenderungan
pergeseran bukan hanya dari profesionalisme kerja melainkan dalam dunia
pendidikan, dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan
yang lebih terbuka.
2. LANDASAN
TEORI
Dalam pergaulan hidup
bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di
perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Untuk itu perlu kiranya bagi kita mengetahui tentang pengertian etika serta macam-macam etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Arti dari
bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh
Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis
(asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran
yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
3.
PEMBAHASAN
Etika
berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
pelbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkanketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
Alasan
mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme adalah agar
terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada
di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat
perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan Profesionalisme TSI perlu
digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan
manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya
melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia
untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini,
dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan
aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu
individu di lingkungan itu :
·
Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat
penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
·
Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan
etikan dalam teknologi informasi.
·
Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika
teknologi informasi.
Pelaku utama dalam TSI adalah tentunya orang-orang
yang berprofesi dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti
software engineer, system analyst, database administrator, webmaster, dll. Ada
empat isu etika era informasi pada umumnya, yaitu privacy (kerahasiaan),
accuracy (kebenaran), property (kepemilikan), accessibility (hak akses).
ü Privacy.
Contohnya, sebagai administrator untuk backup dan replikasi data, mereview data
yang dipercayakan kepada Anda dilakukan seperlunya bila terkait dengan
pekerjaan. Anda harus profesional.
ü Accuracy.
Informasi yang diberikan harus benar, ter-otentikasi, tepat, akurat, dan
bertanggung jawab karena apa yang Anda informasikan bisa jadi merupakan bahan
referensi dalam membuat keputusan.
ü Property.
Aspek ini berhubungan dengan siapa pemilik informasi, bagaimana harganya, siapa
channel atau bagaimana informasi itu mengalir, siapa yang boleh mengakses.
ü Accessibility.
Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau
organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Hak akses ini erat hubungannya
dengan privasi dan sekuriti.
Sedangakan profesionalisme merupakan
suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai
atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula
pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber
penghidupan.
Disamping istilah profesionalisme,
ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau
“job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari
perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja.
Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui
persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu
“panggilan”.Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama
unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus
memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk
menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja
tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
- Profesionalisme menghendaki sifat mengejar
kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu
mencari peningkatan mutu.
- Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan
ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan
kebiasaan.
- Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan,
yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
- Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang
tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta
dan kenikmatan hidup.
- Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan
fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang
tinggi.
6.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer,teknik dan desainer. Seseorang yang memiliki suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari
amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Sedangkan pengertian profesi menurut
De George adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian”. Contohnya :
artis termasuk dalam bidang profesi kenapa karena dalam pekerjaan ini seseorang
dituntut untuk mempunyai keahlian dalam bidang seni atau contoh yang lain
seperti dalam bidang IT dimana seseorang dituntut ahli dalam bidang komputer.
Ciri Khas Profesi
Profesi memiliki ciri khas diantaranya adalah :
1.
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dan jenis
intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2.
Suatu teknik intelektual
3.
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada
urusan praktis
4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi
5.
Beberpa standard an pernyataan tentang etika
yang dapat diselenggarakan
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
sendiri
7.
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi
suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antara
anggotanya
8.
Pengakuan sebagai profesi
9.
Perhatian yang professional.
Tata Laku Profesi
Praktek berprofesi berarti
melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya
melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan
mempercayainya.
Kaidah tata laku profesi menjamin
terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari
peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi
dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya
yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam
hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek
berprofesi.
Etika Berprofesi di Bidang IT
Etika berprofesi di bidang teknologi
informasi dimana pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan
kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini
digunakan oleh perkumpulan programmer internasional. Tujuan adanya kode etik
profesi adalah prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan
berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan,
kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu
negara tidak sama. Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :
·
Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
·
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit
diikuti dengan sengaja.
·
Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi
yang dengan sengaja
·
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode
dengan hak cipta
·
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek
yang didanai oleh pihak kedua
·
Tidak boleh mencuri software khususnya development
tools.
·
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak
eksternal dalam suatu proyek
·
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain
·
Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan
dalam perusahaan.
·
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
dalam pengembangan suatu
·
Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang
lain.
·
Tidak boleh mempermalukan profesinya
·
Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug
dalam aplikasi.
·
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software
yang nantinya programmer
·
Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, programmer harus mematuhi Golden Rule
yaitu "Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan".
Jika semua yang bekerja dibidang IT mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada
masalah dalam komunitas.
4.
KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan mengetahui kode
etik dan ciri- ciri profesioanalisme pada bidang IT maka dapat membantu dalam
menyelesaikan suatu masalah, baik yang mudah ataupun yang rumit. Dan sangat
bermanfaat dalam dunia tekhnologi informasi untuk kepentingan bersama ataupun
untuk diri sendiri. Untuk dapat menyelasaikan suatu masalah di butuhkan seseorang
yang dapat menyelesaikan maka harus
di pertimbangkan dari segi kode etik profesional tersebut.
Oleh karena itu, untuk menjadi seorang IT profesional harus dapat
memegang jabatan yang di amanatkan, mematuhi peraturan yang telah disepakati, mematuhi kode etik profesional, dan perangkat hukum lainnya
seperti kontrak kerja yang harus sama-sama dipenuhi.
DAFTAR PUSTAKA