Rabu, 10 Juni 2015

Jurnal Aplikasi 5W1HPEDIA berbasis Firefox OS dengan menggunakan teknologi Mobile Backend as a Service

UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas
Ilmu Komputer
Jurusan
Sistem Informasi
Dosen Pembimbing
Priyo Sarjono Wobowo
Penulis 1
Jeffry Hermawan (13111799)
Penulis 2
Kun Hantio P (14111033)
Penulis 3
Rizky Romadhan K (16111401)
 Jurnal Aplikasi 5W1HPEDIA berbasis Firefox OS dengan menggunakan teknologi Mobile Backend as a ServiceAbstraksiTeknologi informasi pada zaman sekarang menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Manusia saat ini berupaya untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan dan menjadikan informasi tersebut sebagai sumber rujukan serta kebutuhan utama. Ensiklopedia adalah salah satu media yang berisi sejumlah informasi berupa tulisan dan penjelasan secara komprehensif mengenai ilmu pengetahuan tertentu. Informasi pada ensiklopedia pada umumnya telah diuraikan dengan lengkap. Akan tetapi, informasi dalam ensiklopedia kurang memiliki pokok bahasan dari kerangka informasi seperti apa, siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana. Sehingga pada sebuah artikel diperlukan konsep 5W1H, agar pembaca mendapatkan pokok informasi dari kerangka informasi yang ada dalam sebuah artikel. Untuk mendukung hal tersebut, maka dibuatlah aplikasi ensiklopedia bernama 5w1hPedia berbasis Firefox OS. Diharapkan aplikasi ini dapat membantu masyarakat mendapatkan berbagai informasi mengenai ilmu pengetahuan dunia secara lebih mudah dan praktis. Selain itu, aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berbagi ilmu pengetahuan dunia miliknya dengan 5w1hPedia melalui fitur-fitur yang ada di aplikasi. Aplikasi ini dibuat menggunakan "HTML5" sebagai platform pengembangnya. Tahapan pembuatan aplikasi ini yaitu rancangan aplikasi, rancangan tampilan dan pengkodean program. Hasil pengujian aplikasi dengan menggunakan simulator dan perangkat ponsel menunjukkan bahwa aplikasi 5w1hPedia ini telah berhasil dibuat dan dijalankan pada sistem operasi Firefox OS versi 1.0 keatas dan Android versi 2.2 keatas. Aplikasi ini juga dapat dijalankan dengan segala jenis tingkat resolusi layar dan jenis prosesor yang berbeda baik pada prosesor jenis satu inti maupun dua inti.


PENDAHULUAN1.1 Latar Belakang
   
   Teknologi informasi pada zaman sekarang menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Perkembangan tersebut telah mendorong manusia untuk memanfaatkan teknologi yang telah ada secara maksimalManusia saat ini berusaha untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya guna mengetahui perkembangan informasi terbaru, menambah wawasan ilmu pengetahuan dan menjadikan informasi tersebut sebagai sumber rujukan sertakebutuhan utama.
   
   Contoh informasi yang dibutuhkan manusia antara lain informasi mengenai berbagai ilmu pengetahuan dunia seperti ilmu GeografiSejarahKemasyarakatanBiografiAgamaOlahraga, Teknologi, Seni, Filsafat dan sebagainya. Sebagian besar informasi tersebut tidak didapatkan secara mudah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya informasi tidak tersebar secara luas, penggunaan teknologi yang masih tradisional, serta infomasinyakurang praktis.
   Ensiklopedia
   Ensiklopedia adalah salah satu media yang berisi sejumlah informasi berupa tulisan dan penjelasan secara komprehensif mengenai ilmu pengetahuan tertentu. Penjelasan pada ensiklopedia tersusun dalam bagian artikel-artikel dengan satu topik bahasan berdasarkan abjad, kategori atau volume terbitanPada saat ini terdapat ensiklopedia berbentuk software atau web yang bisa diakses melalui internet dengan mudah dan cepat.
   
   Informasi pada ensiklopedia pada umumnya telah diuraikan dengan lengkap. Akan tetapi, informasi dalam ensiklopedia kurang memiliki pokok bahasan dari kerangka informasi seperti apa, siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimanaSehingga pada sebuah artikel diperlukan konsep 5W1Hagar pembaca mendapatkan pokok informasi dari kerangka informasi yang ada dalam sebuah artikel5W1H adalah singkatan dari “whatwhowhen,wherewhyhow”, yang dalam bahasa Indonesia menjadi “apa, siapa, kapan, dimana, mengapa, bagaimana“. Semua unsur inilah yang seharusnya terkandung dalam sebuah artikel atau berita. Oleh karena itu
dalam penulisan ilmiah ini dibuat suatu aplikasi ensiklopedia bernama “5W1HPEDIA” yang memiliki konsep 5W1H dandijalankan pada perangkat telepon genggam pintar (smartphone) dengan sistem operasi Firefox OS dan Android.Aplikasi ini dapat digunakan kapanpun dan dimanapun sehingga informasi tersebut dapat diakses dengan mudah serta praktis. Selain itu, dengan konsep 5W1H diharapkan aplikasi ini dapat memudahkan pembaca dalam pencarian suatu informasi.


1.2 Batasan Masalah                                                                                                                                        Aplikasi ini berjalan pada perangkat smartphone dengan sistem operasi Firefox OS dengan standar minimal sistem operasi Firefox OS versi 1.0 serta sistem operasi Android mulai dari versi 2.2 (Froyo) sampai versi 4.4 (KitKat).Aplikasi ini menggunakan "HTML5" sebagai platform pengembangnya, Firefox versi 26 dan add-on (pengaya) Firefox OS simulator sebagai emulatorserta editor teks untuk pemprograman. Database untuk aplikasi ini menggunakanApiomat Backend as a Service sebagai situs dan media yang menyediakan model atau sistem MBaaS untuk clouddatabase. Bahasa pengantar pada aplikasi ini adalah bahasa Inggris. Selain itu, aplikasi ini memiliki dukungan referensi artikel dari Wikipedia, Britannica Concise Encyclopedia, International Encyclopedia of the Social Sciencesdan berbagai referensi lainnya.



Pembahasan


2.1 HTML5       HTML5 adalah sebuah bahasa markah untuk menstrukturkan dan menampilkan isi Dari Waring Wera Wanua, sebuah teknologi inti dari Internet. HTML5 adalah revisi kelima dari HTML (yang pertama kali diciptakan pada tahun 1990 dan versi keempatnya, HTML4, pada tahun 1997) dan hingga bulan Juni 2011 masih dalam pengembangan. Tujuan utama pengembangan HTML5 adalah untuk memperbaiki teknologi HTML agar mendukung teknologi multimedia terbaru, mudah dibaca oleh manusia dan juga mudah dimengerti oleh mesin (W3C, 2011).                                                             
HTML5 merupakan salah satu karya Konsortium Waring Wera Wanua (World Wide Web Consortium, W3C) untuk mendefinisikan sebuah bahasa markah tunggal yang dapat ditulis dengan cara HTML ataupun XHTML. HTML5 merupakan jawaban atas pengembangan HTML 4.01 dan XHTML 1.1 yang selama ini berjalan terpisah, dan diimplementasikan secara berbeda beda oleh banyak perangkat lunak pembuat web. Kelompok Kerja Teknologi Aplikasi Web Hyperteks (Web Hypertext Application Technology Working Group, WHATWG) mulai membuat standar baru ini pada tahun 2004 ketika Konsortium W3C sedang fokus pada pengembangan X HTML 2.0 di masa depan, sementara HTML 4.01 belum pernah diperbarui sejak tahun 2000 (
HTML5 merupakan salah satu karya Konsortium Waring Wera Wanua (World Wide Web Consortium, W3C) untuk mendefinisikan sebuah bahasa markah tunggal yang dapat ditulis dengan cara HTML ataupun XHTML. HTML5 merupakan jawaban atas pengembangan HTML 4.01 dan XHTML 1.1 yang selama ini berjalan terpisah, dan diimplementasikan secara berbeda beda oleh banyak perangkat lunak pembuat web. Kelompok Kerja Teknologi Aplikasi Web Hyperteks (Web Hypertext Application Technology Working Group, WHATWG) mulai membuat standar baru ini pada tahun 2004 ketika Konsortium W3C sedang fokus pada pengembangan X HTML 2.0 di masa depan, sementara HTML 4.01 belum pernah diperbarui sejak tahun 2000 (W3C, 2010). Sejak tahun 2009, W3C dan WHATWG bekerja sama dalam pengembangan HTML5 setelah W3C mengakhiri Kelompok Kerja Pengembangan XHTML 2.0 (W3C, 2012). Meskipun HTML5 telah dikenal luas oleh para pengembang web sejak lama, dengan pengembangan HTML5 Adobe Flash sudah tidak dibutuhkan lagi untuk menyaksikan video atau menyaksikan konten apapun di web  (Steve, 2010).
2.1.1 Bagaimana Memulai HTML5 ? HTML5 merupakan kerjasama antara World Wide Web Consortium ( W3C ) dan Kelompok Kerja TeknologiWeb Hypertext Application (WHATWG). WHATWG bekerja dengan bentuk web dan aplikasi sedangkan W3C bekerja dengan XHTML 2.0. Pada tahun 2006, mereka memutuskan untuk bekerja sama dan membuat versi baru dari HTML. Beberapa aturan untuk HTML5 didirikan :   1. Fitur baru harus didasarkan pada HTML, CSS , DOM , dan JavaScript   2. Kebutuhan untuk plugin eksternal (seperti Flash) harus dikurangi   3. Penanganan kesalahan harus lebih mudah daripada versi sebelumnya    4.   Scripting harus diganti dengan yang lebih markup5. HTML5 harus perangkat independen yaitu Proses pembangunan harus terlihat untuk umumDalam HTML5 hanya ada satu DOCTYPE deklarasi , dan itu sangat sederhana yaitu : < ! DOCTYPE html >
2.1.2 Sebuah Dokumen Minimum HTML5                                                 Di bawah ini adalah dokumen HTML5 sederhana , dengan minimal tags diperlukan :
< ! DOCTYPE html >
<html>
<head>
<metacharset="UTF-8">
<title>
        Judul dokumen
< / title>
< / head>
<body>
              Isi dokumen ......
</ body>
< / html>

2.1.3 Fitur Baru HTML5        Beberapa fitur baru yang paling menarik di HTML5 adalah sebagai berikut :   1. Unsur <canvas> untuk gambar 2D  2. The <video> dan elemen <audio> untuk media pemutaran  3. Dukungan untuk penyimpanan lokal   4. Konten elemen Baru  tertentu, seperti <article> , <footer> , <header> , <nav> , <section>5. Bentuk kontrol baru , seperti kalender , tanggal, waktu , email , url , pencarian.

PENUTUP

3.1 Kesimpulan     Kesimpulan dari penulisan ilmiah berjudul “Aplikasi 5w1hpedia Berbasis Firefox OS Dengan Menggunakan Teknologi Mobile Backend as a Service”  adalah bahwa aplikasi 5w1hPedia dapat membantu masyarakat untukmendapatkan berbagai informasi mengenai ilmu pengetahuan dunia secara lebih mudah dan praktis. Selain itu, aplikasi dapat memberikan kesempatan masyarakat untuk berbagi ilmu pengetahuan dunia dengan 5w1hPedia melalui fitur bernama "Knock" yang ada di aplikasi 5w1hPedia.
3.2 Saran      Pembuatan aplikasi 5w1hPedia ini masih memiliki kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Karena belum memiliki sistem pencarian artikel dengan kategori, sehingga menyulitkan pengguna untuk mencari artikel yang dibutuhkan. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pengembangan aplikasi ini ke versi selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA[1] Sariadin Siallagan. 2009. Pemrograman Java Dasar-dasar Pengenalan dan Pemahaman. Yogyakarta: Andi.[2]   Iwan Binanto. 2010. Multimedia Digital - Dasar Teori dan Pengembangannya. Yogyakarta: Andi.[3]Andi Sunyoto, M. Kom.Ajax Membangun Web dengan Teknologi Asynchronouse JavaScript & XML, ANDI.[4] Ali Zaki & Smitdev Community. SPP AJAX untuk Pemula. Elex Media Komputindo[5] Zainal Arifin & Smitdev Community. 36 Menit Belajar Komputer: Php Dan Mysql. Elex Media Komputindo.
[6] Garzia, Andre.2013. Quick Guide For Firefox OS App Development. Hal 1-7.[7]Glossary of Library Terms, “Encyclopedia”, http://library.rcc.edu/riverside/glossaryoflibr aryterms.htm#e, 3 Agustus 2007.[8]Mozilla, “Firefox OS”,https://developer.mozilla.org/en-US/Firefox_OS, 21 Augustus 2012.[9] Dotzler, Asa, “Mozilla Launches Contribution Program to Help Deliver Firefox OS to Tablets”,https://hacks.mozilla.org/2014/01/mozilla-launches-co ntribution-program-to-help-deliver-firefox-os-to-tablets, 6 Januari 2014.[10] Mozilla Corporation, "Mozilla and Partners to Bring Firefox OS to New Platforms and Devices", https://blog.mozilla.org/blog/2014/01/06/mozilla-and- partners-to-bring-firefox-os-to-new-platforms-and-devices/, 6 Januari 2014.

Rabu, 03 Juni 2015

UU No. 36 tentang telekomunikasi: Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana



Undang-undang nomor 36 tentang telekomunikasi, azas, tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyelidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana

Undang-undan nomor 36 tentang telekomunikasi berisi:
1.     Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap       informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
2.     Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3.     Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Berdasarkan pasal 1 diatas dinyatakan bahwa telekomunikasi merupakan kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia sekarang ini. Kemudian telekomunikasi menjadi sangat penting karena dalam perkembangannya telekomunikasi bukan hal yang baru lagi dan juga dapat mendukung perekonomian oleh beberapa orang menjadi sumber penghidupan.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelengaraan telekomunikasi sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

Mengingat : 
1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.     Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.     Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3.     Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4.     Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
5.     Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
6.     Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
7.     Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
8.     Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
9.     Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
10.  Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
11.  Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus.
12.  Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
13.  Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
14.  Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI

Bagian Pertama Penyelenggaraan Telekomunikasi

Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Pasal 3
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Pasal 4
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c.       Badan Usaha Swasta; atau
d.      Koperasi.

Pasal 5
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:
a.      perseorangan;
b.     instansi pemerintah; atau
c.      badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Bagian Kedua Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Pasal 6
(1)  Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
(2)   Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
(4)   Ketentuan mengenaai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.

Pasal 8
1)     Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui jaringan yang dimiliki dan disediakannya
2)      Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan jaringan yang sudah ada.
3)     Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri.

Pasal 9
1)     Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari :
a.      penyelenggaraan jaringan tetap;
b.     penyelenggaraan jaringan bergerak.
2)     Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam :
a.      penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
b.     penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
c.      penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
d.     penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.

3)     Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam :
a.      penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
b.     penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
c.      penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.

4)     Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10
1.     Penyelenggara jaringan tetap lokal atau penyelenggara jaringan bergerak seluler atau penyelenggara jaringan bergerak satelit harus menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
2.     Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasa telepon umum.
3.     Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.

Pasal 11
1.      Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
2.      Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.

Pasal 12
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Pasal 13
Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Pasal 14
1)     Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari:
a.      penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b.       penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
c.      penyelenggaraan jasa multimedia;
2)     Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15
(1)  Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.
(2)      Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa telekomunikasi.
(3)      Dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
(4)     Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 16
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.

Pasal 17
(1)   Catatan/rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disimpan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi berhak memungut biaya atas permintaan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi.

Pasal 18
(1)   Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi.
(2) Instalasi perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi persyaratan.

Pasal 19
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang akses jasa telekomunikasi tersedia.

PENYIDIKAN
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.      melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
b.     melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
c.      menghentikan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
d.     memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e.      melakukan pemeriksaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau       diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f.      menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g.     menyegel dan/atau menyita alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h.     meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
i.        mengadakan penghentian penyidikan.

3)     Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi. 

Pasal 46
1.     Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
2.     Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. 

KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 

Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 53
(1)  Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2)  Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).

Pasal 55
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
 
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi :

1.     Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2.     Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3.     Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4.     Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.     Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6.     Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7.     Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi
8.     Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9.     Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak
10.  Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11.  Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.  Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13.   Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14.  Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15.  Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)

Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus


Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun.

Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.