Rabu, 16 November 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA

       Negara adalah organisasi tertinggi diantara atau beberapa kelompok masyrakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat(Mahfud,2001). Ada beberapa  teori terbentuknya negara di antaranya sebagai berikut :
1. Teori Hukum Alam
2. Teori Ketuhanan
3. Teori Perjanjian Masyarakat
4. Unsur Negara
5. Bentuk Negara

       Negara mempunyai unsur-unsur yang bersifat konstitutif dan bersifat deklaratif. Unsur negara yang bersifat konstitutif adalah : a. Wilayah, b. Rakyat, c. Pemerintahan. Sedangkan yang bersifat deklaratif adalah : a. Adanya tujuan negara, b. UUD, c. Pengakuan negara lain, dan d. Menjadi anggota PBB.
                                           
           Warga negara adalah sekumpulan manusia yang tinggal atau bertempat di suatu negara. Setiap warga negara mempunyai hak seperti bertempat tinggal yang layak, memperoleh pendidikan, bebas berpendapat. Dengan kebebasan berpendapat,ada hal yang menyebabka benttrok antar warga karena perbedaan pendapat, banyak aksi demokrasi yang berujung kerusuhan, merusak fasilitas negara.Padalah fasiltas tersebut juga bisa dinikmati oleh setiap warga negara, secara tidak langsung merugikan sendiri. Jika fasiltas itu rusak warga negara tida bisa menikmatinya.                              

            Jadilah warga negara yang baik,agar negara kita bisa menjadi negara yang lebih baik. Jika ada suatu masalah jangan diselesaikan dengan kekerasan, selesaikan setiap masalah dengan musyawarah agar masalah tersebut tidak menjadi berkepanjangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar