Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Perkembangan teknologi informasi telah memaksa pelaku usaha mengubah
strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama
dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction
melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk baru
dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi
manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Penyelenggaraan e-banking sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi
informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi
perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya
semakin beresiko. Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan
kegiatan e-banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet.
Internet fraud adalah salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan
mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia
diberikan kewenangan sbb :
- Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
- Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
- Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
- Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai
korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki
kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang
memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. Jasa-jasa yang
ditawarkan oleh e-banking antara lain :
- Informational Internet Banking, pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
- Communicative Internet Banking, pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interkasi dengan bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
- Transactional Internet Banking, pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi.
Oleh karena itu, perbankan harus meningkatkan keamanan e-banking seperti
melalui standarisasi pembuatan aplikasi e-banking, adanya panduan bila
terjadi fraud dalam e-banking dan pemberian informasi yang jelas kepada
user.
Sumber : http://ryunana.blogspot.com/2014/05/peraturan-bank-indonesia-tentang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar