Selasa, 30 Oktober 2012

Macam-Macam Organisasi seperti : Organisasi Niaga (PT,CV,Fa,Koperasi,Kartel, Joint Venture,Trust dan Holding Company), Organisasi Sosial & Organisasi regional/internasional.




  1. Organisasi Niaga
    Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan
    Macam-macam Organisasi Niaga :
    - Perseroan Terbatas (PT)‏ adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Contoh : PT. Angkasa Pura 2

- Perseroan Komanditer (CV)‏ adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin . Contoh : CV Bina Asyifa

- Firma (FA)‏ adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Contoh : pengacara, penasihat hukum, konsultan hokum

- Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi  rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan . Contoh : Koperasi Dewi sri

- Join Ventura  adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang  keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan.Contoh : AutoAlliance International (joint venture antara Ford dengan Mazda)

- Trust  adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Contoh : Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd

- Kartel yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen lain-lain  dan yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan. Contoh : Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.

- Holding Company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut.
 Contoh : Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.

  1. Organisasi Sosial
    Organisasi Sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
    Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
    - Jalur Keagamaan
    - Jalur Profesi
    - Jalur Kepemudaan
    - Jalur Kemahasiswaan
    - Jalur Kepartaian & Kekaryaan

     3.  Organisasi Regional & International
            

     - Organisasi Regional
     Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
     - Organisasi Internasional
     Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.

     Macam-macam organisasi internasional
  1. UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
  2. UN = United Nation = PBB (1945)
  3. UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
  4. UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
  5. UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006).
  6.  
    sumber: www.google.com
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar