Rabu, 18 April 2012

Manusia dan Keadilan



Manusia dikenal sebagai makhluk social yang membutuhkan orang lain di kehidupannya. Melalui interaksilah setiap ndividu melakukan suatu hubungan, baik secara langsung atapun tidak langsung. Dalam suatu interaksi akan menghasilkan suatu nilai –nilai yang akan berkembang dalam masyarakat itu sendiri, antara lain nilai kesopanan, nilai kebudayaan, nilai keindahan, nilai keadilan dan masih banyak lagi nilai-nilai yang dapat di hasilkan. 
Nilai keadilan sendiri mungkin sering terlupakan bagi kita dalam kehidupan bersosialisasi. Banyak orang yang mengacuhkan suatu kalimat itu “ keadilan “. Ada duakemungkinan yang terjadi, pertama kita memang tidak peduli akan keadilan itu ada atau kita tak mengerti apa itu keadilan. Kata adil dan tidak adil memang tidak bisa terpisahkan, sering kita mendengar di berbagai aktivitas sehari- hari banyak orang mengeluarkan kata itu. Lantas apa sih sebenarnya keadilan itu ?
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan dalam arti ini sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.  Berbbeda dengan Plato memproyeksikan lebih memproyeksikan kepada manusia yang lebih bisamenahandiri, sedangkan Socrates memproyeksikan keadilaan sebagai pemerintah. Apabila pemerintah telah melaksanakan tugas dengan baik,maka warganya akan merasa keadilaan itu ada.
Nampak jelas perbedaan pendapat apa itu keadilan.  Pada zaman ini kita masih bisa memberlakuakan pendapat Socrates, dimana ia mengatakan bahwa keadilan berada di tangan pemerintah. Namun mungkin presepsinya telah berbeda, kini siapa yang memiliki kekuasaan dialah yang memegang apa itu keadilan.
Berbagai Macam Keadilan
1.      Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.      Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally)
3.      Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Untuk mewujudkan keadilan itu dapat dipupuk dari sikap, antara lain :
·         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
·         Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Sikap suka member pertolongan dengan orang lain
·         Sikap menghargai terhadap hasil karya orang lain.
Setiap  manusia yang hidup membutuhkan keadilan untuk kesejahteraan hidupnya dalam lingkungan bermasyarakat. Begitu juga keadilan harus di pelihara dalam kehidupan bermasyarakat, karena keadilaan salah satu kunci keselarasan bersosialisasi.




Sumber                :
 whaysworld.wordpress.com
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar